Ridwan Kamil Serang Mahfud MD, Refly Harun: Ya Presiden Harus Menegur Dia

- 18 Desember 2020, 06:30 WIB
Refly Harun (kanan) dan Miing (kiri), tangkap layar Youtube/Refly Harun.*
Refly Harun (kanan) dan Miing (kiri), tangkap layar Youtube/Refly Harun.* /

JURNALGAYA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebutkan dalam konteks pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan ada dua otoritas pelakunya.

Menurutnya, dua pelaku tersebut harus sama-sama diklarifikasi dan diberikan sanksi.

Refly memberikan contoh dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan dalam penyambutan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) pulang ke Indonesia.

Dalam kasus tersebut, Refly menilai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD harus diberikan sanksi juga tak hanya HRS atau penanggung jawab acara.

Soalnya Mahfud termasuk salahnya dari dua otoritas pelaku kerumunan lantaran sempat memperbolehkan massa menjemput HRS.

"Misalnya Pak Mahfud misalnya, karena Pak Mahfud menyuruh, ya sanksi kepada pak Mahfud apa? Ya Presiden harus menegur dia. Entah menegur entah menggantinya soal lain. Tapi masing-masing punya porsinya," kata Refly di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis 17 Desember 2020.

Refly menambahkan, dalam konteks kerumunan ada dua pendekatan hukum yang dipakai yakni administratif dan pidana.

Ia menilai, memberikan sanksi administratif saja sudah cukup.

"Saya selalu mengatakan masa yang begini-begini aja dipidana kan. Tetapi bukan berarti disepelekan. Pendekatan saksi administratif seperti 50 juta itu menurut saya sudah cukup hanya memang kalau dia terkait dengan petugas, kenapa harus ada sanksi demosi pemindahan, teguran dan lain sebagainya," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x