Kisruh Lahan Habib Rizieq di Megamendung, Mahfud MD: Teruskan Saja Lah untuk Keperluan Pesantren

- 28 Desember 2020, 13:05 WIB
Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Syihab
Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Syihab /Yudhi Maulana/ Isu Bogor

 

JURNAL GAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku dirinya lebih setuju lahan Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung untuk tetap dimanfaatkan menjadi pondok pesantren.

"Kalau saya sih berfikir gini sih. Itu kan untuk keperluan pesantren. Ya Teruskan saja lah untuk keperluan pesantren,” kata Mahfud MD saat menjadi Keynote Speaker selaku Ketua Dewan Pakar Majelis Nasional (MN) KAHMI di acara Webinar Dewan Pakar MN KAHMI, dikutip pada video YouTube kanal Dewan Pakar Kahmi Official, Senin 28 Desember 2020.

“Tapi kalau yang ngurus misalnya Majelis Ulama, NU, Muhammadiyah gabung, gabungan lah termasuk kalau mau FPI di situ gabung ramai-ramai misalnya,” kata Mahfud.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD Sebut Dapat Kiriman Daftar Penguasa Tanah HGU hingga Ratusan Ribu Hektar
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD Sebut Dapat Kiriman Daftar Penguasa Tanah HGU hingga Ratusan Ribu Hektar .*/Instagram/@mohmahfudmd

Namun demikian, Mahfud mengaku tidak mengetahui solusinya karena persoalan tersebut merupakan urusan hukum pertanahan.

“Tetapi itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu akan ada di pertanahan dan BUMN,” katanya.

Baca Juga: Mahfud MD Buka-bukaan Soal Sikap Pemerintah Terhadap Tiga Kasus Habib Rizieq Shihab

Sehingga silakan saja apa kata hukum tentang itu semua, itu betul UU hukum agraria mengatakan bahwa tanah yang sudah ditelantarkan 20 tahun dan digarap oleh petani, atau seseorang tanpa dipersoalkan.

“Itu bisa dimintakan sertifikat,” terang Mahfud.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x