JURNAL GAYA - Menko Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dan juga diskriminatif dalam penegakan hukum kepada ulama. Siapapun yang dihukum memang terbukti melanggar undang-undang.
Pernyataan Mahfud ini sekaligus menepis tudingan penegakan hukum di Indonesia diskriminatif. Hal ini seperti yang dilontarkan, anggota DPR RI Fadli Zon merespons laporan Munarman yang ditolak polisi merupakan bukti diskriminasi hukum.
Baca Juga: Beredar Surat Pembubaran FPI, Hoax atau Fakta, Begini Penjelasan Mahfud MD
"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesi. Sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," ujar Mahfud.
Bahkan dicontohkan Mahfud kasus Abu Bakar Ba’asyir. Pengadilan membuktikan Ba'asyir secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme. Ia divonis Mahkamah Agung yang saat itu dipimpin Bagir Manan yang juga dikenal sebagai tokoh Muslim.
Baca Juga: Bantah Islamofobia, Mahfud MD Sebut Markas TNI-Polri Kerap Jadi Tempat Khataman Al Qur'an
Kasus lainnya yang melibatkan Bahar Bin Smith dan Rizieq Shihab. Bahar terbukti melakukan penganiayaan berat, sedangkan Rizieq jadi tersangka tidak ada kaitannya dengan sikap dia yang selalu mengkritisi pemerintah.
Baca Juga: Tips untuk Hadirkan Suasana Natal di Rumah
"(Mereka) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," ujarnya.***
Editor: Dini Yustiani
Sumber: PMJ News