Mahfud MD Buka-bukaan Soal Sikap Pemerintah Terhadap Tiga Kasus Habib Rizieq Shihab

- 28 Desember 2020, 11:48 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD.*
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD.* /Instagram/@mohmahfudmd/

 

JURNAL GAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka-bukaan soal sikap pemerintah terkait kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS), termasuk penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Seperti diketahui, kasus yang melibatkan HRS saat ini ada sebanyak tiga kasus. Yakni penahanan Habib Rizieq, tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq, dan sengketa tanah Pondok Pesantren HRS di Megamendung Bogor.

“Saudara, kita akan menyikapi ini secara sendiri-sendiri,” ujar Mahfud MD saat menjadi Keynote Speaker selaku Ketua Dewan Pakar Majelis Nasional (MN) KAHMI di acara Webinar Dewan Pakar MN KAHMI, seperti dikutip dari kanal YouTube Dewan Pakar Kahmi Official, Senin, 28 Desember 2020.

Pertama adalah, terkait urusan hukum yang membuat HRS ditahan.

Baca Juga: Hasil Survei Soal Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021, Begini Respons Pelajar

“Urusan hukum Habib Rizieq Shihab, yang menyangkut soal kerumunan sebagai pintu masuk dan pengancaman serta provokasi berdasarkan Pasal 160 itu akan dilanjutkan sebagai hukum yang tersendiri,” jelasnya.

“Terpisah dari kasus tewasnya 6 laskar itu,” jelas Mahfud lagi.

Soal tewasnya 6 laskar FPI, Mahfud MD mengatakan pemerintah akan menyelesaikan jika ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dari polisi.

“Tetapi, pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu. Karena apa? Karena menurut hukum, pelanggaran HAM yang seperti itu, menurut UU Nomor 26 itu urusan Komnas HAM,” kata Mahfud.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah