Polisi Perpanjang Masa Tahanan Habib Rizieq 40 Hari

- 31 Desember 2020, 06:14 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/

JURNAL GAYA – Pihak kepolisian memperpanjang masa penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam 40 hari kedepan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta. Habib Rizieq yang disangkakan kasus penghasutan dan melawan petugas terkait kerumunan orang dalam acara di Petamburan, Jakarta Pusat, November lalu.

Baca Juga: Wagub DKI A. Riza Patria Menyerahkan Persoalan FPI ke Pemerintah Pusat

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungkapkan perpanjangan ini karena masa penahanan Habib Rizieq akan habis pada 31 Desember 2020. “Penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021 mendatang,” ujar Argo di Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Habib Rizieq Siapkan Gugatan ke PTUN

Dikatakan Argo, perpanjangan masa tahanan kepada Habib Rizieq ini sesuai dengan Pasal 24 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuannya, penyidik masih membutuhkan keterangan dari tersangka tersebut. “Untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, makanya masa penahanan diperpanjang lagi,” jelasnya.

Baca Juga: Fadli Zon Bela Habib Rizieq, Muanas Alaidid Geram: Anda Ini Terkesan Membela HRS, Tapi Menjermuskan!

Namun, Argo mengungkapkan bahwa Habib Rizieq tidak mau menandatangani berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan. Namun menurut Argo tidak masalah, penyidik menghormati keputusan Habib Rizieq dengan tetap membuat berita acara penolakan.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay

"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x