Polisi Perpanjang Masa Tahanan Habib Rizieq 40 Hari

- 31 Desember 2020, 06:14 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/

Baca Juga: Penyidik Sambangi Tahanan Habib Rizieq Dalami Kasus Megamendung

Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020 silam. Kala itu, Habib Rizieq menjalani pemeriksaan kurang lebih 14 jam dengan dicecar 84 pertanyaan.

 Baca Juga: Kisruh Lahan Habib Rizieq di Megamendung, Mahfud MD: Teruskan Saja Lah untuk Keperluan Pesantren

Dalam kasus ini, ada enam orang yang jadi tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq, Ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah; Sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung jawab keamanan acara yang juga Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi; Penanggung jawab acara yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FPI, Sobri Lubis; dan terakhir adalah Kepala Seksi Acara, Habib Idrus. ***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah