Baca Juga: Penyidik Sambangi Tahanan Habib Rizieq Dalami Kasus Megamendung
Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020 silam. Kala itu, Habib Rizieq menjalani pemeriksaan kurang lebih 14 jam dengan dicecar 84 pertanyaan.
Baca Juga: Kisruh Lahan Habib Rizieq di Megamendung, Mahfud MD: Teruskan Saja Lah untuk Keperluan Pesantren
Dalam kasus ini, ada enam orang yang jadi tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq, Ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah; Sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung jawab keamanan acara yang juga Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi; Penanggung jawab acara yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FPI, Sobri Lubis; dan terakhir adalah Kepala Seksi Acara, Habib Idrus. ***