Berkas Habib Rizieq Shihab Perkara RS Ummi Bogor Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 21 Januari 2021, 14:40 WIB
Habib Rizieq Shihab setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta
Habib Rizieq Shihab setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta /

Polisi berencana melakukan pemeriksaan terhadap mereka pasca penetapan tersangka. Pemeriksaan direncanakan minggu ini. "Minggu ini rencananya pemeriksaannya ya," sambung Andi.

Baca Juga: Polda Jabar Naikkan Status Perkara RS Ummi Habib Rizieq ke Penyidikan, Polisi Cium Fakta Pidana

Adapun RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Sementara itu, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Sekadar informasi, Satgas saat itu akan melakukan swab test terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19 yaitu Habib Rizieq. RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang detail terkait protokol proses penanganan terhadap pasien itu.***

 

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah