Polisi berencana melakukan pemeriksaan terhadap mereka pasca penetapan tersangka. Pemeriksaan direncanakan minggu ini. "Minggu ini rencananya pemeriksaannya ya," sambung Andi.
Baca Juga: Polda Jabar Naikkan Status Perkara RS Ummi Habib Rizieq ke Penyidikan, Polisi Cium Fakta Pidana
Adapun RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Sementara itu, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19.
Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini
Sekadar informasi, Satgas saat itu akan melakukan swab test terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19 yaitu Habib Rizieq. RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang detail terkait protokol proses penanganan terhadap pasien itu.***