Kapolda Jabar : Tindakan RS Ummi Masuk Pidana Murni!

- 30 November 2020, 16:05 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Senin 30 November 2020.
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Senin 30 November 2020. /Galamedianews/Remy Suryadie

JURNAL GAYA - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskakan bahwa upaya Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor yang diduga menghalang-halangi Satgas Penangan COVID-19 Kota Bogor dalam melakukan pelacakan itu termasuk pidana murni.

Baca Juga: 4 Direktur RS UMMI Sekaligus Besok Diperiksa Penyidik Kepolisian Terkait Kasus Habib Rizieq

Dalam kasus ini dikatakan Dofiri, meski awalnya berasal dari adanya laporan Satgas Penangan COVID-19 Kota Bogor, namun pihak kepolisian memang wajib untuk mengusut kasus tersebut. 

"Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini," beber Ahmad Dofiri di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, seperti dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA, Senin 30 November 2020.

Baca Juga: Terungkap! Sebelum Pulang dari RS UMMI Ternyata Habib Rizieq Merekam Sebuah Video

Tak hanya itu, pihaknya juga meragukan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang bakal mencabut laporan kasus RS Ummi tersebut. Meski begitu, ia memastikan pihak kepolisian bakal bertindak tegas terhadap siapapun yang kurang serius dalam penanganan COVID-19.

"COVID-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur," tegas Dofiri.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Terkait dengan Habib Rizieq Shihab yang pulang secara diam-diam dari RS Ummi, menurutnya tindakan tersebut ada konsekuensi hukumnya baik terhadap pihak RS Ummi maupun Imam Besar FPI itu.  

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah