Habib Rizieq Shihab Dipindahkan Tahanannya, Ini Alasan Polisi

- 14 Januari 2021, 17:57 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. / ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

JURNAL GAYA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dipindahkan tahanannya dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menerangkan, alasan kepolisian memindahkannya karena Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Lanjutkan Proses Kasus Muhammad Rizieq Shihab

“(Alasannya) pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat,” tuturnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis 14 Januari 2021. Alasan lainnya ditambahkan Andi, yaitu untuk memudahkan pemberkasan yang saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga: Ide Makanan dan Minuman yang Dapat Meningkatkan Imunitas Tubuh

Ini sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” sambungnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. ***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x