Polda Metro Jaya Lanjutkan Proses Kasus Muhammad Rizieq Shihab

- 12 Januari 2021, 22:28 WIB
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat akan ditahan di Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat akan ditahan di Polda Metro Jaya. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

JURNAL GAYA - Polda Metro Jaya memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap Muhammad Rizieq Shihab setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanannya, Selasa 12 Januari 2021.

"Proses penyidikan terhadap tersangka (Rizieq) yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya adalah dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky usai persidangan putusan Praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Januari 2021.

Hengky menyebutkan, proses hukum selanjutnya dari penyidik akan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti dan dilaksanakan sidang terkait masalah materi pokok perkara.

"Diteliti oleh JPU untuk selanjutnya disidang," kata Hengky.

Baca Juga: Ratusan Ribu Tenaga Kerja Alami Kecelakaan Kerja, Menaker: Perusahaan Harus Tanggung Jawab

Hengky mengungkapkan, ditolaknya permohonan bukti bahwa Polda Metro Jaya sudah bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dari permohonan Praperadilan tersebut tentang penetapan tersangka, termasuk penahanan itu adalah sah menurut hukum yang berlaku.

"Permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan apa yang dilakukan penyidik Ditkrimum (direktorat kriminal umum) Polda Metro Jaya sudah sesuai aturan yang berlaku, telah memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur di dalam Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Hengky.

Baca Juga: BLT UMKM alias BPUM Rp2,4 Juta Bisa Dicairkan Hingga 31 Januari 2021, Cek di eform.bri.co.id/bpum

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x