Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya yang dianggap tidak sah.
Putusan hakim telah mempertimbangkan bukti surat serta keterangan saksi fakta maupun saksi ahli yang telah dihadirkan oleh para pemohon dan termohon.
Terkait penetapan tersangka, hakim menyatakan bahwa termohon telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah.
Hakim juga menyoroti soal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menolak menandatangani surat penangkapan yang telah diterbitkan Polda Metro Jaya, maka penyidik membuat surat perintah penangkapan tanpa ditandatangani pemohon (Rizieq).
Baca Juga: BST MULAI DISALURKAN! Sebanyak 1.055.216 Warga DKI Jakarta Terima Rp1,2 Juta
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," kata Hakim Akhmad Sahyuti.
Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020.
Baca Juga: BLT Pelajar Cair! Simak Syarat-syarat untuk Mendapatkannya
Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan HRS sejak Minggu 13 Desember 2020.