Habib Rizieq Shihab Jalani Sidang Dakwaan Secara Online Hari ini

- 16 Maret 2021, 07:30 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab memasuki babak baru dalam lanjutan kasus pelanggaran prokes dan kekarantinaan kesehatan.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab memasuki babak baru dalam lanjutan kasus pelanggaran prokes dan kekarantinaan kesehatan. //Antara/Fauzan/foc/aa//Antara/Fauzan/foc/aa/Antara/Fauzan/foc/aa

JURNAL GAYA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab hari ini dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 16 Maret 2021.

Tak hanya Habib Rizieq, sejumlah tersangka lainnya pun dijadwalkan hari ini. Namun dalam agenda pembacaan dakwaan kali ini, tersangka tidak dihadirkan dimuka pengadilan. Melainkan menjalani sidang secara online dari Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Fadli Zon Desak Pemerintah untuk Bebaskan Habib Rizieq di Masa Menjelang Ramadhan Ini

"Ya tentunya sidang digelar secara virtual. Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap berada di Rutan Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Senin 16 Maret 2021.

Untuk itu, pihaknya pun menghimbau agar simpatisan Habib Rizieq Shihab untuk tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pihaknya pun mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti dan memantau jalannya persidangan bisa melalui virtual atau sarana media sosial yang disediakan pihak pengadilan.

Namun meski persidangan dilakukan secara virtual. Rusdi menegaskan pihaknya masih mengerahkan personelnya untuk berjaga-jaga di PN Jakarta Timur. “Tetap saja kami siagakan pwrsonel sebanyak 658 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan lokasi tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Tolak Keras Soal Perpres Jokowi Tentang Investasi Miras, Induk Dari Segala Maksiat

Dalam perkara ini, Habib Rizieq akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 216 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x