Terdakwa Pemalsu Dokumen Tanah Milik Pemkot Bandung Dituntut Pidana Penjara 2 dan 2,6 Tahun

- 23 Maret 2021, 18:38 WIB
Ilustrasi : Jalan Kiara Condong tempo dulu.
Ilustrasi : Jalan Kiara Condong tempo dulu. /Andry Ezra Arfarez/Napak Tilas Bandung Tempo Dulu/

JURNAL GAYA----Sidang tuntutan dua terdakwa kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah Pemkot Bandung kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 23 Maret 2021.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Lukmanul Hakim dituntut 2 tahun pidana penjara. Sedangkan terdakwa Ari M S Hidayat Faber,  dituntut pidana penjara lebih berat.  Yakni 2 tahun 6 bulan.

Dari surat dakwaan terungkap bahwa terdakwa Ari M S Hidayat Faber mengaku sebagai ahli waris. Sedangkan terdakwa Lukmanul Hakim bertindak sebagai kuasa ahli waris.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Di Era Milenial Baliho Tak akan Laku!

Lukman ditunjuk Ari M S Hidayat Faber mengurus surat kepemilikan tanah olehnya selaku ahli waris Gerald Tugo Faber.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melanggar pasal 264 (1) KUHP juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Perlu diketahui, dalam persidangan tanggal 13 Oktober 2020 lalu di PN Bandung, saksi Dindin Syarifudin dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung menegaskan, sejak tahun 1918 tanah yang berada di daerah Kiara Condong itu telah dikuasi oleh Gemeente Bandung (Pemerintahan Bandung) yang kini disebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Dindin mengatakan, pada tahun 1937 Pemkot memiliki surat kepemilikan eigendom verponding. Kemudian pada tahun 1992 Pemkot Bandung mengajukan surat sertfikat kepemilikan tanah kepada Kantor BPN Kota Bandung.

Tanah tersebut, kata Didin, telah dikuasai Pemkot Bandung sejak zaman Belanda.

Baca Juga: Dinobatkan Jadi Capres Milenial, Ridwan Kamil : Terima Kasih, Saya Tidak ngatur-ngatur, Tidak Ngebuzzer-buzzer

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari mengatakan, bagi Pemkot, kemenangan atas kasus ini sangat penting agar ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah yang secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x