JURNAL GAYA - Pria bernama Herman yang membuat video dirinya bisa menggandakan uang akhirnya dijadikan tersangka pihak Polres Metro Bekasi.
Setelah sebelumnya diamankan dari rumahnya dan mengaku ustaz, Herman menjadi tersangka karena uang diperlihatkan di dalam video ternyata uang palsu.
Selain itu, H terancam dikenakan pasal UU Perlindungan Anak karena menikahi istrinya saat masih di bawah umur.
Baca Juga: Marzuki Alie Cabut Gugatan Pada AHY, Gara-gara Sudah Diberikan Jabatan di Demokrat Versi Moeldoko
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, polisi memastikan semua uang maupun benda yang terekam dalam video penggandaan uang di Bekasi adalah palsu.
"Semua benda yang ada di dalam video penggandaan uang tersebut, termasuk uang yang diduga, semuanya palsu,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 22 Maret 2021. Seperti dikutip dari PMJ News.
Ternyata berdasarkan pengakuan dari istri tersangka aksi penggandaan uang tersebut dilakukan hanya untuk iseng belaka tanpa ada niat apa-apa.
Baca Juga: Usut kasus Korupsi Dana Bantuan COVID 19, KPK Geledah Kantor Bapenda dan BKD Kabupaten Bandung Barat
Kepolisian masih mencari dan berniat menyita uang palsu yang ada dalam video, meskipun sebagiannya sudah terbakar.