Marzuki Alie Cabut Gugatan Pada AHY, Gara-gara Sudah Diberikan Jabatan di Demokrat Versi Moeldoko

- 24 Maret 2021, 10:57 WIB
Marzuki Alie cabut gugatan pencopotan dirinya dari Partai Demokrat pimpinan AHY
Marzuki Alie cabut gugatan pencopotan dirinya dari Partai Demokrat pimpinan AHY /Twitter.com/@marzukiali_MA//

 

 

JURNAL GAYA – Marzuki Alie mencabut gugatannya terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Kongres V Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi DPP Demokrat versi KLB Deli Serdang, Saiful Huda, mengungkapkan sikap mencabut gugatannya itu lantaran Marzuki sudah dapat posisi di Partai demokrat versi KLB.

Ditegaskan Saiful Huda, KLB Deli Serdang itu sudah mendemisionerkan AHY dan jajaran pengurus hasil Kongres V Jakarta pada Maret 2020. "Sebuah kongres luar biasa yang memutuskan untuk mendemisionerkan kepengurusan Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY, dan mengembalikan status keanggotaan partai Marzuki Alie dan kawan-kawan serta memilih Jenderal Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2021-2026," beber Saiful, dalam keternagan tertulisnya yang diterima wartawan, Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: Mengejutkan, Elektabilitas PDIP Merosot, Partai Demokrat Meroket

Diungkapkan Saiful, Marzuki mendapatkan posisinya kembali sebagai Ketua Dewan Pembina Demokrat seperti jabatannya dulu di Dmeokrat Versi AHY. Dengan jabatan tersebut ditegaskannya tidak perlu lagi melakukan gugatan terhadap kepemimpinan AHY. "Oleh karena itu menjadi tidak ada urgensinya lagi bagi Pak Marzuki Alie dan kawan kawan yang sudah dikembalikan status keanggotaan partainya seperti semula oleh KLB Partai Demokrat, melanjutkan gugatannya lagi terhadap AHY di PN Jakarta Pusat," bebernya

Sebelumnya, Marzuki Alie dan kawan-kawan akhirnya mencabut gugatan terhadap AHY. Pencabutan gugatan Nomor 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, disampaikan melalui salah satu kuasa hukum saat sidang perdana digelar PN Jakarta Pusat. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x