RESMI Lebaran 2021, Pemerintah Tegaskan Melarang Mudik untuk Semua Masyarakat

- 27 Maret 2021, 06:26 WIB
Foto Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyampaikan larangan mudik lebaran tahun 2021
Foto Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyampaikan larangan mudik lebaran tahun 2021 /Twitter @kemenkopmk

JURNAL GAYA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan pemerintah resmi melarang masyarakat untuk menjalankan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 atau mudik lebaran. Larangan itu berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Keputusan tersebut diambil dari rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy di kantornya secara luring dan daring, Jumat 26 Maret 2021. Larangan mudik lebaran ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.

Baca Juga: Pusat Larang Mudik, Ridwan Kamil: Diperbatasan Kota akan Ada Razia-Razia

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir pada konfrensi pers daring, Jum’at 26 Maret 2021.

Larangan mudik tersebut diputusakan lantaran angka penularan dan kematian Covid-19 masih amat tinggi usai beberapa kali libur panjang, khususnya stelah usai libur natal dan tahun baru. "Dengan demikian, ini adalah salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, selain itu juga, yakni agar vaksinasi bisa berjalan maksimal," tegasnya.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Tidak Akan Melarang Masyarakat Mudik Lebaran Nanti, Tapi Ada Syaratnya!

Muhadjir menegaskan pada saat pemberlakuannya 6-17 Mei 2021 maupun sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana. "Pemerintah melarang mudik 2021, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," tegasnya.

Lalu aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19. "Didalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," tegasnya.

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x