Larangan Mudik Lebaran 2021, MUI Mendukung Demi Kebaikan Bersama di Tengah Pandemi Covid-19

- 27 Maret 2021, 14:45 WIB
ILUSTRASI mudik.*
ILUSTRASI mudik.* /Twitter @BKKBNofficial/

JURNAL GAYA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melarang masyarakat Indonesia untuk mudik pada lebaran tahun 2021 ini.

Kebijakan tersebut diumumkan pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Larangan itu berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Kebijakan ini hampir sama dengan kebijakan tahun sebelumnya di 2020 yang juga melarang masyarakat Indonesia untuk mudik dikarenakan ada pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut diambil dari rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy di kantornya secara luring dan daring, Jumat 26 Maret 2021. Larangan mudik lebaran ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.

Baca Juga: Pusat Larang Mudik, Ridwan Kamil: Diperbatasan Kota akan Ada Razia-Razia

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir pada konfrensi pers secara virtual, Jum’at 26 Maret 2021.

Atas kebijakan tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. MUI menilai hal tersebut untuk kebaikan bersama, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

Seperti dikutip Jurnal Gaya dari PMJ News, MUI berpendapat larangan tersebut merupakan kebaikan bagi semua masyarakat.

"Larangan mudik dari pemerintah adalah untuk kebaikan kita semua," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas kepada wartawan, Jumat, 26 Maret 2021 kemarin. 

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x