Terbaru, pemerintah melarang masyarakat mudik jelang Idulfitri tahun ini. Mudik lebaran dilarang demi mencegah lonjakan kasus baru virus corona.
Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri SCTV Senin 29 Maret 2021, Duh Roni Ngajak Nana Balikan, Goyahkah?
Larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Masyarakat juga diimbau tidak melakukan perjalanan keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal 6-17 Mei.
Namun pemerintah belum mengeluarkan teknis pelarangan mudik tersebut.
Menyusul kebijakan tersebut, pemprov DKI Jakarta saat ini masih mengkaji perlunya pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) warga yang keluar masuk ibu kota.
Pemprov DKI masih mengupayakan berbagai sosialisasi dan kampanye kebijakan melarang mudik kepada masyarakat yang akan diikuti dengan keluarnya surat edaran (SE).***