Lima Bom Rakitan Milik Terduga Teroris Bekasi dan Condet Dimusnahkan Tim Gegana

- 29 Maret 2021, 20:12 WIB
Kapolda Metro Jaya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan terduga teroris di Jakarta dan Bekasi.
Kapolda Metro Jaya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan terduga teroris di Jakarta dan Bekasi. /PMJ News/Yeni.

Tersangka kedua berinisial BS (43) yang berperan membuat bahan peledak dan tersangka ketiga adalah AJ (46) yang turut membantu ZA membuat bahan peledak dan bersama BS ikut menyusun persiapan teror dengan bom.

Sedangkan tersangka keempat adalah HH (56) yang ditangkap di Condet. Tersangka HH berperan mengatur taktik dan teknik pelaksanaan teror bersama ZA serta membiayai dan mengirimkan video teknis pembuatan bom kepada tiga tersangka lainnya.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Aparat Kepolisian Bekuk 13 Terduga Teroris Usai Bom Gereja Makassar

Atas perbuatannya para tersangka teroris ini dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Fahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah