JURNAL GAYA - Penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian khusus dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon seiring dengan bahaya besar yang mengiringinya.
Selama awal tahun 2021 sampai Maret sekarang, petugas Polresta Cirebon berhasil memecahkan 27 kasus yang berkaitan dengan narkoba.
Belasan ribu butir obat-obatan yang disalahgunakan dan narkoba lainnya berhasil disita dan dijadikan barang bukti untuk proses di pengadilan nanti.
Baca Juga: Jumlah Kasus COVID-19 Hari Ini Bertambah 4.682 Orang
Sebanyak 34 tersangka pengedar narkotika dari 27 kasus tersebut berhasil ditangkap, termasuk barang bukti yang terdiri dari jenis sabu-sabu, ganja maupun sediaan farmasi tanpa izin.
"Tersangka yang kami tangkap ada 34 orang dari 27 kasus," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Selasa, 30 Maret 2021. Seperti dikutip dari ANTARA.
Menurut Syahdudi ada kasus sabu-sabu yang memiliki TKP (Tempat Kejadian Perkara) di empat kecamatan yakni Lemahabang satu kasus, Weru satu kasus, Talun dua kasus, dan Plumbon satu kasus. Dari pengungkapan itu terdapat delapan tersangka.
Sementara itu, untuk jaringan ganja berhasil diungkap di Kecamatan Susukan dan Jamblang dengan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk pengedar sediaan farmasi tanpa izin tersangkanya berjumlah 24 orang dan hampir merata di semua kecamatan," kata Kombes Syahdudi menjelaskan kembali.