Rentang Waktu Januari-Maret 2021, Polresta Cirebon Berhasil Meringkus 34 Pengedar Narkoba

- 30 Maret 2021, 18:33 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba /Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba/BNN/Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba/BNN

Baca Juga: KETUA UMUM PBNU SAID AQIL SIRADJ: Saya Berani Mengatakan Bukan PKI Bahaya Laten Kita Tapi Radikalisme

Untuk rincian barang buktinya sendiri, Polresta Cirebon berhasil menyita 14.693 butir sediaan farmasi tanpa izin terdiri dari Dextro 843 butir, Trihex 6.303 butir, dan Tramadol 7.547 butir. Sementara untuk sabu-sabu sebanyak 2,67 gram, dan 59,79 gram ganja.

Perbuatan kejahatan tersebut akan dikenakan pasal pidana sebagai pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu yang akan dijerat dengan pasal 112 jo Pasal 127 UU 35/2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.

"Sementara tersangka pengedar sediaan farmasi dijerat pasal 196 jo pasal 197 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun," pungkas Kombes Syahdudi menjelaskan .***

Baca Juga: PT Telkom dan PT Len Gandeng DKM Baitul Amanah Berikan Bantuan ke Anak Yatim

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x