Untuk rincian barang buktinya sendiri, Polresta Cirebon berhasil menyita 14.693 butir sediaan farmasi tanpa izin terdiri dari Dextro 843 butir, Trihex 6.303 butir, dan Tramadol 7.547 butir. Sementara untuk sabu-sabu sebanyak 2,67 gram, dan 59,79 gram ganja.
Perbuatan kejahatan tersebut akan dikenakan pasal pidana sebagai pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu yang akan dijerat dengan pasal 112 jo Pasal 127 UU 35/2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
"Sementara tersangka pengedar sediaan farmasi dijerat pasal 196 jo pasal 197 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun," pungkas Kombes Syahdudi menjelaskan .***
Baca Juga: PT Telkom dan PT Len Gandeng DKM Baitul Amanah Berikan Bantuan ke Anak Yatim