Rentang Waktu Januari-Maret 2021, Polresta Cirebon Berhasil Meringkus 34 Pengedar Narkoba

- 30 Maret 2021, 18:33 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba /Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba/BNN/Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba/BNN

JURNAL GAYA - Penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian khusus dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon seiring dengan bahaya besar yang mengiringinya.

Selama awal tahun 2021 sampai Maret sekarang, petugas Polresta Cirebon berhasil memecahkan 27 kasus yang berkaitan dengan narkoba. 

Belasan ribu butir obat-obatan yang disalahgunakan dan narkoba lainnya berhasil disita dan dijadikan barang bukti untuk proses di pengadilan nanti. 

Baca Juga: Jumlah Kasus COVID-19 Hari Ini Bertambah 4.682 Orang

Sebanyak 34 tersangka pengedar narkotika dari 27 kasus tersebut berhasil ditangkap, termasuk barang bukti yang terdiri dari jenis sabu-sabu, ganja maupun sediaan farmasi tanpa izin.

"Tersangka yang kami tangkap ada 34 orang dari 27 kasus," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Selasa, 30 Maret 2021. Seperti dikutip dari ANTARA.

Menurut Syahdudi ada kasus sabu-sabu yang memiliki TKP (Tempat Kejadian Perkara) di empat kecamatan yakni Lemahabang satu kasus, Weru satu kasus, Talun dua kasus, dan Plumbon satu kasus. Dari pengungkapan itu terdapat delapan tersangka.

Sementara itu, untuk jaringan ganja berhasil diungkap di Kecamatan Susukan dan Jamblang dengan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk pengedar sediaan farmasi tanpa izin tersangkanya berjumlah 24 orang dan hampir merata di semua kecamatan," kata Kombes Syahdudi menjelaskan kembali.

Baca Juga: KETUA UMUM PBNU SAID AQIL SIRADJ: Saya Berani Mengatakan Bukan PKI Bahaya Laten Kita Tapi Radikalisme

Untuk rincian barang buktinya sendiri, Polresta Cirebon berhasil menyita 14.693 butir sediaan farmasi tanpa izin terdiri dari Dextro 843 butir, Trihex 6.303 butir, dan Tramadol 7.547 butir. Sementara untuk sabu-sabu sebanyak 2,67 gram, dan 59,79 gram ganja.

Perbuatan kejahatan tersebut akan dikenakan pasal pidana sebagai pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu yang akan dijerat dengan pasal 112 jo Pasal 127 UU 35/2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.

"Sementara tersangka pengedar sediaan farmasi dijerat pasal 196 jo pasal 197 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun," pungkas Kombes Syahdudi menjelaskan .***

Baca Juga: PT Telkom dan PT Len Gandeng DKM Baitul Amanah Berikan Bantuan ke Anak Yatim

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x