THR Lebaran Hak Pekerja, Disnaker Kota Bandung Minta Perusahaan Membayarnya Secara Penuh

- 30 Maret 2021, 19:12 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 ASN/PNS.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 ASN/PNS. /PIXABAY/

 

JURNAL GAYA - Mendekati bulan ramadhan, dan hari raya Idul Fitri biasanya harga-harga barang naik dan membuat cemas para ibu. 

Satu-satunya yang diharapkan untuk bisa menambal kenaikan harga tersebut yakni Tunjangan Hari raya (THR) sebesar minimal satu bulan gaji, yang biasanya diberikan sebelum hari lebaran. 

Efek pandemi membuat pembayaran THR menjadi terkendala karena ekonomi ikut turun dan daya beli masyarakat juga turun. Apalagi tahun ini pemerintah pusat juga melarang diadakannya mudik.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series SCTV Selasa 30 Maret 2021, Ken dan Maudy Diminta Bertunangan 

Tahun kemarin kebijakan pemerintah pusat memperkenankan THR untuk dicicil atau dibayar separuhnya, karena banyak perusahaan kesulitan keuangan menghadapi pandemi Covid-19 yang mulai merebak di Indonesia.

Tahun ini pemerintah pusat belum mengeluarkan kebijakan tentang THR.

Berbeda dengan pemerintah pusat, pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) meminta perusahaan di daerahnya untuk memenuhi hak THR para pekerjanya pada hari raya Indul Fitri 1442/2021.

Sampai saat ini Disnaker melihat masih ada sejumlah kasus perselisihan antara perusahaan dengan pekerjanya berkaitan dengan THR tahun 2021.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x