THR Lebaran Hak Pekerja, Disnaker Kota Bandung Minta Perusahaan Membayarnya Secara Penuh

- 30 Maret 2021, 19:12 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 ASN/PNS.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 ASN/PNS. /PIXABAY/

"Yang pasti kami menyampaikan imbauan kepada para pengusaha untuk memenuhi apa yang menjadi kewajibannya," kata Kepala Disnaker Kota Bandung Arief Syaifudin di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 30 Maret 2021. Seperti dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA.

Baca Juga: Jungkook Digadang Musisi Paling berbakat di BTS, Suga: Talenta Musik yang Luar Biasa

Menurutnya Arief, THR merupakan kewajiban perusahaan dan perlu dipenuhi sebelum menjadi perselisihan yang memerlukan adanya forum bipartit.

Untuk itu, Arif meminta para perusahaan melakukan evaluasi terhadap kondisi keuangan mereka.

"Apakah perusahaan itu masih sehat, atau kolaps, atau seperti apa, biasanya nanti bertemunya akan di bipartit," katanya.

Selain itu, ia pun mengingatkan perusahaan yang telah membuat perjanjian bersama terkait perselisihan THR tahun 2020, agar dituntaskan sebelum masuk ke ranah hukum.

Baca Juga: Artis Terjerat Narkoba, Kali ini Menimpa Aktor FTV Agung Saga Ditangkap Polisi Karena Sabu

Selama masa pandemi Covid-19 ini kasus perselisihan antara perusahaan dan pekerjanya mengalami peningkatan. Menurutnya, beragam jenis sektor perusahaan pun mengalami hal tersebut.

"Tahun lalu kurang lebih ada 120 perusahaan yang kasusnya ditangani kami (bipartit), yang selesai juga banyak, kalau yang nggak selesai biasanya ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)," pungkas Arief menjelaskan kepada media.***

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x