THR Lebaran Hak Pekerja, Disnaker Kota Bandung Minta Perusahaan Membayarnya Secara Penuh

- 30 Maret 2021, 19:12 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 ASN/PNS.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 ASN/PNS. /PIXABAY/

 

JURNAL GAYA - Mendekati bulan ramadhan, dan hari raya Idul Fitri biasanya harga-harga barang naik dan membuat cemas para ibu. 

Satu-satunya yang diharapkan untuk bisa menambal kenaikan harga tersebut yakni Tunjangan Hari raya (THR) sebesar minimal satu bulan gaji, yang biasanya diberikan sebelum hari lebaran. 

Efek pandemi membuat pembayaran THR menjadi terkendala karena ekonomi ikut turun dan daya beli masyarakat juga turun. Apalagi tahun ini pemerintah pusat juga melarang diadakannya mudik.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series SCTV Selasa 30 Maret 2021, Ken dan Maudy Diminta Bertunangan 

Tahun kemarin kebijakan pemerintah pusat memperkenankan THR untuk dicicil atau dibayar separuhnya, karena banyak perusahaan kesulitan keuangan menghadapi pandemi Covid-19 yang mulai merebak di Indonesia.

Tahun ini pemerintah pusat belum mengeluarkan kebijakan tentang THR.

Berbeda dengan pemerintah pusat, pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) meminta perusahaan di daerahnya untuk memenuhi hak THR para pekerjanya pada hari raya Indul Fitri 1442/2021.

Sampai saat ini Disnaker melihat masih ada sejumlah kasus perselisihan antara perusahaan dengan pekerjanya berkaitan dengan THR tahun 2021.

"Yang pasti kami menyampaikan imbauan kepada para pengusaha untuk memenuhi apa yang menjadi kewajibannya," kata Kepala Disnaker Kota Bandung Arief Syaifudin di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 30 Maret 2021. Seperti dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA.

Baca Juga: Jungkook Digadang Musisi Paling berbakat di BTS, Suga: Talenta Musik yang Luar Biasa

Menurutnya Arief, THR merupakan kewajiban perusahaan dan perlu dipenuhi sebelum menjadi perselisihan yang memerlukan adanya forum bipartit.

Untuk itu, Arif meminta para perusahaan melakukan evaluasi terhadap kondisi keuangan mereka.

"Apakah perusahaan itu masih sehat, atau kolaps, atau seperti apa, biasanya nanti bertemunya akan di bipartit," katanya.

Selain itu, ia pun mengingatkan perusahaan yang telah membuat perjanjian bersama terkait perselisihan THR tahun 2020, agar dituntaskan sebelum masuk ke ranah hukum.

Baca Juga: Artis Terjerat Narkoba, Kali ini Menimpa Aktor FTV Agung Saga Ditangkap Polisi Karena Sabu

Selama masa pandemi Covid-19 ini kasus perselisihan antara perusahaan dan pekerjanya mengalami peningkatan. Menurutnya, beragam jenis sektor perusahaan pun mengalami hal tersebut.

"Tahun lalu kurang lebih ada 120 perusahaan yang kasusnya ditangani kami (bipartit), yang selesai juga banyak, kalau yang nggak selesai biasanya ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)," pungkas Arief menjelaskan kepada media.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x