Sedangkan untuk peristiwa kekerasan tersebut, Dewan Pers menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan
kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
2. Mendesak Aparat Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang
semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.
3. Mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode
Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.
Saat ini Dewan Pers di bawah kepemimpinan Muhammad Nuh, terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi saudara Nurhadi.***
Baca Juga: Baekhyun EXO Ungkap Tujuannya di Usia 30-an, Setelah Sukses di Usia 20-an