Partai Demokrat Versi KLB Ditolak Kemenkumham, Mahfud M.D: Kisruh di Partai Demokrat Sudah Selesai

- 31 Maret 2021, 21:25 WIB
Kolase Agus Harimurti Yudhoyono dan Moeldoko, soal Partai Demokrat dan versi KLB.
Kolase Agus Harimurti Yudhoyono dan Moeldoko, soal Partai Demokrat dan versi KLB. /Instagram.com/@agusyudhoyono/@dr_moeldoko

JURNAL GAYA - Pascaputusan Kemenkumham yang menolak registrasi Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara, pemerintah menyatakan kisruh Partai Demokrat sudah selesai.

Pendapat ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md.

Menko Polhukam menyebutkan kekisruhan Partai Demokrat yang berada di ranah pemerintah khususnya Kemenkumham yang menerima pendaftaran dan verifikasi Partai Demokrat kubu Moeldoko dinyatakan sudah selesai ketika keputusan penolakan sudah keluar.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 1 April 2021, Mama Rossa Tetap Tak Bisa Luluh, Sumarno Skak Matt Ancam Balik Elsa!

Pemerintah pada akhirnya menolak hasil verifikasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kemenkumham juga menolak mengesahkan kepengurusan Partai Deokrat versi KLB Deli Serdang yang dipimpin Jenderal (Purn) Moeldoko yang notabene mantan atasannya AHY di militer.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang Sumatra Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam konferensi pers, Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Penyuap Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Hiendra Soendjoto Divonis 3 Tahun Penjara

Mahfud MD menganggap tugas pemerintah dalam ranah administrasi hukum sudah selesai dengan adanya keputusan penolakan ini.

"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara sudah selesai," tegas Mahfud MD saat jumpa pers daring di Kementerian Hukum dan HAM, Rabu, 31 Maret 2021.

Menurut Mahfud bila di masa depan terjadi lagi perselisihan antara kubu AHY dan Moeldoko, maka bukan menjadi ranah dari pemerintah, khususnya di bidang hukum administrasi negara.

"Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi, murni itu soal hukum dan sudah cepat prosesnya (tidak diulur)," kata Mahfud menjelaskan.

Baca Juga: Rosé BLACKPINK Buka Daftar Eksklusif Orang Penting Saat di Masa Sulit, Siapa Saja?

Menurut penilaian Mahfud, keputusan sejawatnya Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly dirasakan sangat adil dan tidak terlambat. Dengan keputusan tersebut, maka Mahfud menegaskan kekisruhan di Partai Demokrat sudah bukan ranah pemerintah lagi.

"Bagian ribut dan saling tuding tidak terkait hukum administrasi, karena laporan baru masuk Senin dan kita putuskan hari ini, dan keputusannya sudah jelas (ditolak)," pungkas Mahfud menjelaskan.***

 

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x