Libur Paskah, Satgas Covid 19 Minta ASN Patuhi Aturan Jangan Berpergian Keluar Kota

- 2 April 2021, 10:07 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito /Dok. Kemenkeu

JURNAL GAYA – Pada libur Hari Raya Paskah, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No 7 Tahun 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Adisasmito mengatakan adapun aturan itu menyebutkan, tidak bepergian keluar daerah (ke luar kota) di masa libur Paskah 2-4 April 2021 untuk mencegah penularan Covid-19 di masa pandemi.

Baca Juga: Soal Pedoman Ibadah Bulan Ramadhan di Masa Pandemi, Begini Penjelasan Satgas Covid-19

Dalam peraturan tersebut ditegaskan Wiku Bakti Adisasmito ASN diizinkan keluar daerah hanya untuk kepentingan perjalanan dinas. "Mobilisasi keluar daerah hanya diizinkan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan," beber Wiku, dalam siaran persnya, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Tetapi, bila ada keperluan mendesak dan mengharuskan pegawai ASN pergi keluar daerah maka harus dipastikan untuk terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya.

Sementara itu, pemerintah daerah (Pemda) diimbau untuk mengoptimalisasi peran pos komando (posko) di daerah terkait penegakan protokol kesehatan saat liburan.

Baca Juga: Dinyatakan Positif COVID 19, Pengacara dan Keluarga Mark Sungkar Belum Bisa Jenguk

Kemudian, bagi masyarakat juga diimbau menghindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak sehingga dapat terlindung dari potensi penularan Covid-19.

Berikutnya, khusus petugas di lapangan juga diiimbau dapat memanfaatkan momentum libur panjang ini untuk menegakkan protokol kesehatan ketika liburan. Karena hal itu terkait juga dengan tempat-tempat tujuan wisata yang akan banyak dikunjungi para wisatawan.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x