Jemaah Masjidil Haram dan Nabawi di Masa Ramadhan Wajib Telah Vaksinasi Covid-19

- 29 Maret 2021, 16:25 WIB
Masjidil Haram.
Masjidil Haram. /pixabay/

 

JURNAL GAYA - Kian dekatnya Ramadhan 1442 H, otoritas Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah mengumumkan peraturan khusus yang akan diberlakukan selama Ramadhan di dua masjid suci umat Islam tersebut.

Peraturan tersebut diantaranya adalah diwajibkannya jamaah yang masuk untuk sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

Hal ini ditujukan untuk meyakinkan keamanan diri dan orang lain.

“Di tengah masih mewabahnya pandemi, saya meminta para pengunjung Masjid Haramain untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk memastikan keamanan diri dan jamaah lain,” kata Presiden Masjid Haramain Sheikh Abdurahman Al-Sudais.

Baca Juga: Link Live Streaming Persib VS Persita Tanggerang, Jangan Lupa Ini Linknya!

Sheikh Al-Sudais mengatakan bahwa pihaknya memberlakukan peraturan ketat bagi jamaah untuk mencegah mewabahnya Covid-19.

Menurutnya ini akan memberikan kepastian, kemudahan, dan ketenangan jamaah dalam beribadah.

“Semua ini bertujuan untuk memberikan pelayanan para tamu Allah yang memadukan kelancaran ibadah sekaligus menjaga kesehatan,” katanya dikutip dari Arabnews, Senin, 29 Maret 2021.

Ia menyebut bahwa akan ada lima lokasi yang disediakan untuk para jamaah di Masjidil Haram termasuk halaman di sebelah timur masjid.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x