JURNAL GAYA - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan pedoman ibadah selama bulan Ramadan 1442 Hijriah atau 2021 di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) yang masih merebak di tanah air.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar mengatakan bulan Ramadhan 1442 H yang akan dilewati umat Islam di tahun 2021 ini tidak jauh beda dengan Ramadhan 1441 H karena masih berlangsung di tengah pandemi
"Meskipun di awal bulan Maret terjadi penurunan jumlah orang terpapar Covid-19, namun penurunan jumlah terpapar Covid-19 pada bulan Maret bukanlah suatu yang berarti, karena itu penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dengan ketat," kata Syamsul dalam keterangan resminya, Minggu, 14 Maret 2021.
Baca Juga: Amanda Manopo Sibuk di 'Ikatan Cinta', Rasa Billy Syahputra Pudar hingga Putuskan Hubungan?
Melihat hal itu, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan beberapa tuntunan.
Pertama, Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.
Menurutnya, Orang yang terkonfirmasi positif covid-19, baik yang bergejala maupun tidak wajib berpuasa karena termasuk dalam kategori kelompok yang mengalami sakit.
"Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya di hari yang lain sesuai dengan tuntunan Al Qur'an kalau memang diperlukan mereka tidak berpuasa agar kondisi tubuh tetap fit," kata Syamsul.