Rilis Pedoman Ramadhan, Muhammadiyah: Pasien Positif dan Nakes yang Bertugas Boleh Tinggalkan Puasa

- 14 Maret 2021, 18:20 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan. Sejumlah tenaga kesehatan berjalan menuju ruang perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021)
Ilustrasi tenaga kesehatan. Sejumlah tenaga kesehatan berjalan menuju ruang perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021) /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj/

Kedua, Syamsul menegaskan puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas untuk menjaga kekebalan tubuh.

Tuntunan itu sesuai dengan Surat Al Baqarah ayat 195 yang berisikan larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan.

Baca Juga: BTS Sapu Bersih 3 Trofi Nickelodeon Kids, Choice Awards 2021, Selamat!

"Dalam pelaksanaan agama memiliki asas memudahkan, dan tidak menimbulkan mudharat," kata dia.

Tuntunan ketiga, Syamsul meminta agar umat Islam menggelar salat berjamaah wajib dan tarawih dilakukan di rumah masing-masing bila di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19.

"Hujan saja diberi ruksha, apa lagi dalam kondisi sekarang di mana kita meskipun sedang dalam proses vaksinasi, tidak harus kita lalai dan lengah. Protokol kesehatan harus tetap dijaga," kata dia.

Baca Juga: Rosé BLACKPINK Berbagi Bagaimana Bekerja Sendiri Berbeda dengan Bekerja dalam Kelompok

Syamsul juga meminta agar pengelola masjid tetap menerapkan protokol kesehatan bagi para jemaah.

Salah satunya dengan menerapkan saf berjarak bagi jemaah ketika salat berjemaah. Lalu, pintu dan ventilasi udara di dalam masjid agar dibuka serta membatasi jumlah jamaah dari kapasitas yang disediakan oleh masjid.

"Kegiatan bersama di masjid atau mushola yang melibatkan banyak orang dan di dalamnya terdapat perilaku yang berpotensi penyebab penyebaran virus corona, seperti makan bersama tidak dianjurkan," kata Syamsul.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x