Jemaah Masjidil Haram dan Nabawi di Masa Ramadhan Wajib Telah Vaksinasi Covid-19

- 29 Maret 2021, 16:25 WIB
Masjidil Haram.
Masjidil Haram. /pixabay/

Termasuk juga disediakan area khusus untuk jamaah difable. Jamaah umrah juga akan tetap bisa melaksanakan thawaf di lantai dasar selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna ANTV Senin 29 Maret 2021, Pertarungan Hebat Krishna vs Mahadewa

Otoritas masjid akan menyediakan pendingin air zam-zam dan 200 ribu botol zam-zam setiap hari.

Jemaah yang akan berbuka puasa di dalam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi diizinkan untuk membawa air dan kurma untuk konsumsi sendiri.

“Tidak boleh berbagi dan didistribusikan,” tegasnya.

Makanan lainnya tidak diizinkan dibawa ke dalam masjid ataupun halaman. Pihak masjid yang akan menyediakan makanan untuk jamaah yang akan berbuka puasa dan akan didistribusikan secara individu oleh petugas.

Baca Juga: Innalillahi, Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Tembus 1,5 Juta Orang

Dengan petugas sekitar 10.000 orang, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan menampung jamaah sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan agar tidak terjadi kelebihan kapasitas.

Peraturan-peraturan lainnya sebagaimana dikutip dari Haramain adalah ditiadakannya ibadah i’tikaf pada Ramadhan tahun ini.

Tempat thawaf (mathaf) tidak akan digunakan untuk lokasi shalat karena akan khusus digunakan untuk jamaah yang melaksanakan thawaf. Untuk shalat sunat thawaf harus dilaksanakan di lantai pertama.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah