JURNAL GAYA - Koruptor yang tega-teganya mengambil uang negara untuk kepentingan pribadinya sendiri, sekarang susah berkelit dengan kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
KPK-pun berwenang untuk menagih kembali kerugian dari negara setelah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan.
Selain kerugian, biasanya pengadilan juga menjatuhkan denda uang kepada para terpidana korupsi yang harus dibayarkan atau diganti dengan hukuman badan tambahan dipenjara.
Baca Juga: Jadwal Film TV Senin, 5 April 2021, Saksikan Film-film Bioskop Dibintangi Bruce Willis
Kali ini KPK berhasil menagih uang denda dari terpidana korupsi mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana ke kas negara.
Kasus korupsi yang membelit Kadek Kertha Laksana sebagai Direktur Pemasaran yakni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yaitu menerima suap berkenaan distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III.
Adapun I Kadek Kertha dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Kadek sendiri sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Surabaya untuk menjalani pidana.
"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta dari Terpidana I Kadek Kertha Laksana berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Not Pst tanggal 1 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin, 5 April 2021.
Baca Juga: V BTS Menggoda J-Hope dengan Pujian Selangit, OMG Rascal, Bikin GR Aja
KPK juga menyetorkan uang negara yang merupakan hasil rampasan dari Ahmad Yani Selaku Mantan Bupati Muara Enim dari kasus Tipikor yang mnejeratnya.