KPK Setorkan Uang Denda Terpidana Suap Distribusi Gula di PTPN III Kadek Kertha Senilai Rp200 Juta

- 5 April 2021, 12:04 WIB
Ilustrasi koruptor.
Ilustrasi koruptor. /mohammed_hassan/PIXABAY/mohammed_hassan

Jaksa Eksekusi KPK, Suryo Sularso, menyetorkan uang sejumlah Rp4,8 miliar dan 35.000 dolar AS sebagai uang rampasan berdasarkan putusan MA RI Nomor :245 K/Pidsus/2021 tanggal 26 Januari 2021.

"Total uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai aset recovery dari penanganan perkara Tipikor dimaksud sejumlah Rp5,02 miliar dan 35.000 dolar AS," kata Ali Fikri melanjutkan penjelasannya.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x