Jaksa Eksekusi KPK, Suryo Sularso, menyetorkan uang sejumlah Rp4,8 miliar dan 35.000 dolar AS sebagai uang rampasan berdasarkan putusan MA RI Nomor :245 K/Pidsus/2021 tanggal 26 Januari 2021.
"Total uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai aset recovery dari penanganan perkara Tipikor dimaksud sejumlah Rp5,02 miliar dan 35.000 dolar AS," kata Ali Fikri melanjutkan penjelasannya.***