Polres Metro Jakarta Barat Ekspos Kasus Praktik Illegal FIller Payudara

- 6 April 2021, 16:58 WIB
Ekspos kasus dari Polresmetro Jakarta Barat
Ekspos kasus dari Polresmetro Jakarta Barat /JG/Juniar/PMJ News

JURNAL GAYA - Masyarakat harus berhati-hati dengan tawaran filler dengan tujuan memperbaiki bagian anggota tubuh demi tujuan kecantikan. Apalagi dengan iming-iming harga murah, diskon, dll.

Biasanya praktik illegal ini dilakukan salon-salon kecantikan yang tidak berizin dan bersertifikat serta tidak memiliki kemampuan khusus untuk melakukannya secara medis.

Polresmetro Jakarta Barat melakukan ekspos kasus yang berhasil mengungkap penggunaan silikon industri dengan kandungan kimia berbahaya pada praktek filler payudara dan bokong untuk bertujuan memperindah bentuk tubuh.

Baca Juga: Wendy Red Velvet Curhat Soal Debut Solo Karir Usai Rilis Like Water 

Saat ekspos kasus ini, Polisi memperlihatkan barang bukti dan tersangka yang ebrhasil diamankan atas kasus illegal filler untuk kosmetik.

Polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial SR dan ML yang terlibat dalam tindakan medis filler payudara dan bokong tersebut.

Modus perbuatan yang mereka lakukan adalah menggunakan silikon industri bukan silikon khusus medis untuk melakukan tindakannya. Keduanya menggunakan silikon industri yang dibeli secara online.

"Jadi memang SR ini melakukan pembelian produk cairan silikon secara online dengan harga Rp3,5 juta per liternya atau setara dengan 1000cc. Dari situ, dia gunakan untuk praktek dan dijual kembali seharga Rp 4,5 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, di Mapolres Jakbar, Selasa, 6 April 2021. Seperti dikutip dari Polda Metro Jaya News.

Baca Juga: Inilah 8 Bakat Paling Unik BTS V Yang Mungkin Belum Anda Ketahui

"Ini cairan (silikon)-nya berasal dari cairan industri, yang memang berbahaya," kata Kombes Ady menambahkan.

Kombes Ady menjelaskan, silikon industri tersebut digunakan usai pelaku memberikan cairan anestesi kepada korban yang hendak melakukan filler payudara ataupun bokong.

Sementara tersangka tidak memiliki sertifikasi atau spesialis khusus untuk melakukan tindakan medis filler.

"Dia ini jelas tidak memiliki keahlian, karena yang bersangkutan hanya seorang sarjana pertanian. Dia hanya pernah sekali ikut pelatihan privat filler payudara bersama dengan LC yang mengaku sebagai dokter, dan akhirnya dia mendapatkan sertifikat untuk menjalani tindakan tersebut," kata Kombes Ady menjelaskan.

Baca Juga: Sarankan Larangan Mudik Lebaran Dicabut, dr Tirta: Kebijakan yang Tabrakan

Para tersangka praktik illegal filler akan dijerat dengan Pasal 77 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan atau Pasal 197 dan atau 198 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHPidana.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah