JURNAL GAYA - Media sosial menjadi dunia yang berbahaya bila tidak bisa menggunakannya secara bijaksana.
Selain jejak di dunia maya akan susah hilang untuk waktu yang lama, jejak itu bisa mengantarakan seseorang ke kantor polisi dan berusrusan dengan hukum.
Seperti yang dilakukan pria berinisial MNP (43) yang demi kenikmatan seksualnya melakukan perbuatan tidak senonoh dengan perbuatan eksibionis atau memperlihatkan kemaluannya kepada orang lain.
Selain itu, pria ini juga melakukan onani di depan umum.
Sayangnya ia terkena batunya saat perbuatan tidak senonohnya itu direkam orang lain dan menyebarkannya di medsos.
Baca Juga: Biaya Ibadah Haji Diperkirakan Naik Rp9,1 Juta, Tungggu Ketetapan DPR RI
MNP harus meringkuk di jeruji sel dan membatasi kebebasannya setelah kepolian memburunya berdasarkan video yang viral di medsos.
Dua remaja berinisial NCL (14) dan NGAC (11) yang memergoki perbuatannya memperlihatkan alat kelaminnya di depan umum merekamnya sebagai bukti kejahatan.
"Jadi pelaku ini melakukan tindakan senonoh dengan senang saja membuka alat kelaminnya di pertontonkan kepada banyak orang di pinggir jalan,” terang Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar, di Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara, Selasa, 6 April 2021. Seperti dikutip dari Polda Metro Jaya News.