Polisi mengejar pelaku setelah ada laporan juga dari masyarakat tentang perbuatan tersangka yang nekat mempertontonkan alat kelaminnya di depan banyak orang tanpa merasa risih atau malu.
“Aksi pelaku juga sempat direkam oleh kedua anak yang kebetulan lewat di sekali pelaku dengan handphone. Dan, akhirnya viral di media sosial,” katanya menambahkan.
Kasusnya sendiri terjadi pada 31 Oktober 2020 silam. Polisi yang menerima laporan terus melakukan pencarian terhadap pelaku. Sementara pelaku berhasil ditangkap pada 5 April 2021 di sekitar lokasi kejadian sebelumnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah ditahan di Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara.
Pihak kepolisian akan mengenakan tuntutan terhadap pelaku memakai pasal 82 KUHPidana tentang tindakan senonoh yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.***