Kegiatan Sahur on The Road Selama Ramadhan di DKI Jakarta Dilarang, Polisi Sekat di Sejumlah Jalan

- 7 April 2021, 16:19 WIB
Ilustrasi sahur on the road
Ilustrasi sahur on the road /

JURNAL GAYA - Polda Metro Jaya menegaskan larangan kegiatan "sahur on the road" pada selama Ramadhan tahun ini sesuai dengan kebijakan PPKM Mikro yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan 'sahur on the road' untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 April 2021.

Secara spesifik alasan penerapan kebijakan tersebut adalah demi pencegahan penyebaran virus COVID-19.

Baca Juga: Jadwal Film TV Rabu, 7 April 2021, Saksikan Keanu Reeves di Film Knock Knock

Adapun implementasi kebijakan larangan tersebut adalah dilakukan penyekatan di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit untuk kegiatan "sahur on the road".

"Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi 'sahur on the road'. Di jalan raya pusat kota mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi," katanya.

Penyekatan tersebut tidak sampai menutup total akses jalan, masyarakat tetap bisa melalui jalan tersebut, namun konvoi atau rombongan 'sahur on the road' akan dicegat dan diminta untuk kembali ke rumah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Bandung Rabu, 7 April 2021. Pagi Cerah Berawan Siang Turun Hujan Petir

Yusri juga menambahkan penyekatan tersebut akan dilaksanakan pada pukul 23.00-05.00 WIB.

Pihak Kepolisian akan tetap mengedepankan langkah persuasif dalam penerapan kebijakan larangan "sahur on the road" dengan penegakan hukum sebagai pilihan terakhir.

"Kita kedepankan secara persuasif dan humanis. Kalau dibubarkan, diperingatkan tidak bisa, baru namanya penindakan hukum protokol kesehatan," pungkasnya.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x