"Kita juga melakukan tindakan penilangan terhadap pengguna sepeda motor yang melanggar aturan perundang-undangan. Selain itu, kita juga mengamankan sejumlah sepeda motor yang tidak dapat menunjukkan surat kendaraan dan sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai ketentuan," jelas Hendra, Minggu, 18 April 2021 seperti dikutip dari PMJ News.
Polsek Cikarang Selatan pun melakukan penertiban terhadap pemakai knalpot racing yang mengganggu masyarakat, sekaligus mengantisipasi adanya warga masyarakat yang melakukan sahur on the road (SOTR) di wilayah hukum Polsek Cikarang Selatan.
Razia dilakukan di depan Pom Bensin Jl. Raya Cikarang - Cibarusah Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Hasil operasi atau razia kendaraan bermotor yang memakai knalpot bising berhasil emngamankan 18 unit kendaraan bermotor.
"Adapun hasil dari ops cipkon yang dilakukan Polsek Cikarang Selatan mendapatkan 18 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising," pungkas Kombes Hendra.***