"Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP," tegas Rusdi.
Menurut Polri saat ini Jozeph Paul Zhang diduga berada di Jerman sehingga Polri meminta bantuan Interpol untuk melacaknya.
Hal ini dibenarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang memastikan Jozeph sudah keluar dari Indonesia sejak 2018. Ia tercatat keluar Indonesia menuju Hong Kong.***