Dengan kata lain, Chaerul Amir pun dicopot jabatannya selaku Sesjamdatun sesuai dengan Pasal 7 ayat 4 huruf c mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sayangnya Kapuspenkum tidak menjelaskan secara detail mengenai perkara apa rincinya yang telah dilanggar Chaerul Amir.***