Jaksa Agung ST Burhanuddin Mencopot Anak Buahnya, Diduga Terlibat dalam Mafia Kasus

- 30 April 2021, 12:58 WIB
Kejagung RI. (ist)
Kejagung RI. (ist) /

Dengan kata lain, Chaerul Amir pun dicopot jabatannya selaku Sesjamdatun sesuai dengan Pasal 7 ayat 4 huruf c mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sayangnya Kapuspenkum tidak menjelaskan secara detail mengenai perkara apa rincinya yang telah dilanggar Chaerul Amir.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah