Polda Metro Kerahkan 1.350 Personel di Titik Penyekatan, Masyarakat Diharapkan Jangan Nekat Mudik

- 1 Mei 2021, 16:35 WIB
Kapolda Metro Jaya bersama Ditlantas memantau lokasi penyekatan di jalan tol
Kapolda Metro Jaya bersama Ditlantas memantau lokasi penyekatan di jalan tol /Dok Humas PMJ/

Baca Juga: Densus 88 Anti Teror Tunggu Perintah Kapolri Untuk Buru KKB di Papua

Kombes Sambodo mengimbau masyarakat untuk melakukan tes swab antigen sebagai surat keterangan bebas Covid-19.

"Salah satunya adalah bagi perjalanan darat dihimbau untuk melaksanakan swap antigen, kemudian ada sampling random swab antigen oleh Satgas Covid-19 daerah, lalu tanggal 6-17 itu ada larangan mudik," sambungnya.

Untuk warga masyarakat yang berasal dari DKI Jakarta, Dishub DKI akan mengeluarkan aturan baru berupa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

SIKM akan diterapkan di masa larangan mudik. SIKM Jakarta berpedoman pada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

"Kendaraan pribadi tentu pada saat melintasi titik penyekatan akan diperiksa, harus dalam rangka perjalanan dinas melaksanakan tugas dibekali surat tugas minimal eselon 2 untuk ASN, atau pimpinan perusahaan bagi karyawan swasta," jelas Syafrin menegaskan.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x