Pemkot Bogor Izinkan Warganya Beribadah di Masjid Asal Menerapkan Protokol Kesehatan

- 6 Mei 2021, 14:22 WIB
Masjid Agung Kota Bogor.
Masjid Agung Kota Bogor. /Dok. Kotabogor.go.id

 

JURNAL GAYA - Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Indonesia, membuat kekhawatiran pemerintah apalagi mendekati Lebaran 2021 yang sering menimbulkan kerumunan saat silaturahmi.

Saat beribadah malam di bulan Ramadhan pun, protokol kesehatan yang ketat harus tetap diperhatikan untuk meminimalisir penularan.

Pemerintah Kota Bogor memilih untuk mengizinkan warganya beribadah di masjid selama pandemi ini berlangsung, dengan catatan menerapkan prokes secara ketat pengurus masjidnya.

Masyarakat Kota Bogor pemeluk agama Islam di bulan yang penuh berkah dan kemuliaan ini, tentunya ingin sekali beribadah dan memakmurkan masjid.

Pemkot Bogor mengizinkan ibadah di Masjid dan musala dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan kapasitasnya maksimal hanya 50 persen.

"Warga yang beribadah di masjid dipersilakan, baik shalat, pengajian, tadarus, maupun itikaf, tapi harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kapasitasnya maksimal 50 persen," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Kota Bogor, Kamis, 6 Mei 2021. Seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Komedian Bang Sapri Pantun Tergolek Lemah di Rumah Sakit, Ruben Onsu Minta Doa Untuknya

Warga yang beribadah di masjid, kata Wawalkot harus memakai masker, membawa sajadah sendiri, dan menjaga jarak.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x