Jokowi: Saya Sepakat, Peralihan Pegawai KPK Menjadi ASN Jangan Merugikan Hak Mereka

- 17 Mei 2021, 22:27 WIB
Soal polemik status 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK, Presiden Jokowi mengakhiri polemik tersebut, simak penjelasannya.
Soal polemik status 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK, Presiden Jokowi mengakhiri polemik tersebut, simak penjelasannya. /Setkabgoid

JURNAL GAYA - Polemik nasib 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan akhirnya ditengahi Presiden Joko Widodo. 

Kali ini Presiden Jokowi sepakat dengan keputusan Mahkamah Agung yang memerintahkan status alih kepegawaian tidak merugikan hak dari para pegawai.

Salah satu alternatif tersebut dikemukakan Kepala Negara yang merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Surakarta ini, dengan mengikutkan 75 orang pegawai tersebut dalam pendidikan wawasan kebangsaan.

Sehingga 75 orang tersebut tidak perlu ada yang dipecat atau dinonaktifkan statusnya, apalagi mereka sudah mengabdi di KPK dalam waktu yang cukup lama dan berperan penting memegang banyak kasus besar.

Baca Juga: 21 MV K-Pop Dirilis Pada 2021 Dengan Rasio Suka Tertinggi   

Untuk menengahi konflik tersebut, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan agar dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kalau dianggap ada kekurangan, Saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasaan tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah-langkah perbaikan di level individual maupun organsisasi," kata Presiden Jokowi, melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, dari Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.

Baca Juga: Shaheer Sheikh Bungkam Tentang Kabar kehamilan Ruchikaa Kapoor

Seperti telah diketahui, menjadi topok hangat dalam beberapa minggu terakhir. KPK mengadakan tes untuk proses alih status para pegawai KPK menjadi ASN.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x