Jokowi: Saya Sepakat, Peralihan Pegawai KPK Menjadi ASN Jangan Merugikan Hak Mereka

- 17 Mei 2021, 22:27 WIB
Soal polemik status 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK, Presiden Jokowi mengakhiri polemik tersebut, simak penjelasannya.
Soal polemik status 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK, Presiden Jokowi mengakhiri polemik tersebut, simak penjelasannya. /Setkabgoid

Hasil Tes Wawasan Kebangsaan pada 5 Mei 2021 menunjukkan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti tes itu, hanya ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat sedangkan 75 orang pegawai tidak memenuhi syarat.

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata Jokowi.

Keputusan MK yang disepakati Presiden Jokowi, berbunyi: "Dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU Nomor 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut. Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan."

Baca Juga: So Sweet ! Hyebin MOMOLAND Dan Mantan Anggota UNB Marco Resmi Berpacaran

Untuk itu, Jokowi meminta peralihan tersebut tidak merugikan hak-hak para pegawai.

"Saya minta kepada para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi," kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, pada 7 Mei 2021 menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652/2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Isi SK tersebut adalah memerintahkan kepada 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Baca Juga: Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie Mengatakan Serangan Israel Merupakan Kejahatan Kemanusiaan

SK itu belum secara tegas mengeluarkan pemberhentian terhadap 75 pegawai itu dan mereka hanya diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x