Kasus di PT Feng Tay ini menjadi kasus pertama bagi pabrik ini.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Online Kabupaten Subang Senin, 24 Mei 2021
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Rukmana, para karyawan itu diduga terkonfirmasi Covid-19 karena mobilitas saat libur Lebaran.
“Jadi, bukan klaster di tempat kerja, tapi kecenderungannya karyawan memanfaatkan libur Lebaran. Ini yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19," kata Rukmana menjelaskan.
Menurut Bupati Bandung yang baru terpilih, Dadang Supriatna, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja untuk mencegah penularan lebih lanjut.
"Untuk perusahaan yang besar tentunya harus mengatur jadwal masuk kerja, misalnya shift pertama masuk pukul 07.00 WIB, kemudian pukul 7.30 WIB, sehingga tidak terjadi kerumunan saat masuk kerja dan ketika keluar kerja jangan berbondong-bondong," kata Bupati menjelaskan.
Selain itu, perusahaan wajib membayar upah saat ada karyawannya yang harus isolasi mandiri karena terpapar COVID-19, termasuk PT Feng Tay yang baru terkena gelombang kasus COVID-19 pasca-Lebaran.
"Setiap karyawan yang terkena COVID-19 wajib dibayar sesuai dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Rukmana kembali menjelaskan.***