Usai Libur Lebaran Klaster Baru Muncul, 109 Karyawan Pabrik di Kabupaten Bandung Terindikasi Postif Covid-19

- 24 Mei 2021, 21:34 WIB
Ilustrasi virus corona.
Ilustrasi virus corona. /PIXABAY/PIRO4D

JURNAL GAYA - Efek libur lebaran dan kegiatan mudik yang masih dilakukan masyarakat, ternyata membuahkan klaster baru di sebuah pabrik di Kabupaten Bandung.

Selain karyawan pabrik yang tertular juga anggota keluarganya ikut tertular Covid-19.

Hasil pelacakan dari Dinas Kesehatan Bandung menyebutkan total ada 187 orang gabungan karyawan dan anggota keluarganya yang terkonfirmasi positif dari karyawan Pabrik Fengtay di daerah Pameungpeuk Kabupaten Bandung.

Menurut Dinkes ada 109 orang karyawan pabrik yang terindikasi positif Covid-19 berdasarkan tes cepat antigen.

Seratusan karyawan itu berasal dari PT Feng Tay Indonesia Enterprises. Dinkes memastikan seluruh karyawan yang positif itu telah ditindaklanjuti sesuai protokol kesehatan.

"Itu dites dengan sampling tes antigen, dari 2.319 orang, yang positif 109 orang," kata Kepala Dinkes Kabupaten Bandung Grace Mediana di Bandung, Senin, 24 Mei 2021 seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Pemudik Balik ke Jakarta Polisi Nyatakan 475 Orang Positif COVID 19

Selain temuan seratusan kasus bari itu, hasil pelacakan lebih lanjut ada 78 orang positif, yang merupakan kerabat dari 109 karyawan PT Feng Tay tersebut.

"Jadi 109 orang ditambah 78 orang, tapi itu segmen yang berbeda ya, 109 adalah karyawan dan 78 keluarga," kata Grace.

Kasus di PT Feng Tay ini menjadi kasus pertama bagi pabrik ini.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Online Kabupaten Subang Senin, 24 Mei 2021

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Rukmana, para karyawan itu diduga terkonfirmasi Covid-19 karena mobilitas saat libur Lebaran.

“Jadi, bukan klaster di tempat kerja, tapi kecenderungannya karyawan memanfaatkan libur Lebaran. Ini yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19," kata Rukmana menjelaskan.

Menurut Bupati Bandung yang baru terpilih, Dadang Supriatna, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja untuk mencegah penularan lebih lanjut.

"Untuk perusahaan yang besar tentunya harus mengatur jadwal masuk kerja, misalnya shift pertama masuk pukul 07.00 WIB, kemudian pukul 7.30 WIB, sehingga tidak terjadi kerumunan saat masuk kerja dan ketika keluar kerja jangan berbondong-bondong," kata Bupati menjelaskan.

Baca Juga: Dari Rp30 Milyar, UAH Salurkan Rp10,2 Milyar Langsung Salurkan Hari Ini Untuk Rakyat Palestina di Jalur Gaza

Selain itu, perusahaan wajib membayar upah saat ada karyawannya yang harus isolasi mandiri karena terpapar COVID-19, termasuk PT Feng Tay yang baru terkena gelombang kasus COVID-19 pasca-Lebaran.

"Setiap karyawan yang terkena COVID-19 wajib dibayar sesuai dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Rukmana kembali menjelaskan.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x