JURNAL GAYA – Anggota DPRD Bangkalan, Madura berinisial H (28) ditetapkan tersangka gara-gara melakukan penembakan hingga tewas terhadap seorang warga Bangkalan, Luddin (35).
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nurwiyo Dwiyugo membenarkan penahanan terhadap anggota dewan dari Partai Gerindra tersebut. Berdasar hasil penyidikan, kasus penembakan tersebut dipicu motif kesal pada korban yang diduga telah mencuri motor.
Baca Juga: Ridwan Kamil : Pasca Lebaran Kota Cirebon Masih Zona Merah COVID 19
Kronologisnya dikatakan Sigit, saat itu pelaku hendak mengkonfirmasih mengenai kejadian tersebut kepada korban. Namun saat itu korban malah melawannya dan terjadilah penembakan yang menewaskan Luddin.
“Motifnya karena kesal, korban (Luddin) itu kan memang residivis curanmor. Nah, pada saat itu diduga mencuri motor milik pelaku (anggota DPRD Bangkalan),” jelasnya.
Akibat aksi penembakan itu, lanjut dia, inisial H harus menghuni sel tahanan. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Junto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Untuk senjata ilegal tidak kami sangkakan. Sebab itu sarana untuk melakukan pembunuhan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi menyerahkan seluruh prosesnya pada pihak kepolisian. Saat ditanya tentang sanksi yang akan diberikan, ia mengaku hal itu kewenangan partai yang dinaungi oleh tersangka.