PT KAI Wajibkan Calon Penumpang Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh Sudah Divaksin, Minimal Dosis Pertama

- 14 September 2021, 12:50 WIB
PT KAI Wajibkan Vaksin Untuk Calon Penumpangnya
PT KAI Wajibkan Vaksin Untuk Calon Penumpangnya /Jurnal Gaya / Juniar/PT KAI

Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Tentu saja data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Kuswardoyo.

Baca Juga: ATEEZ Angkat Bicara Tentang Comeback Mereka, Berkolaborasi Dengan Kim Jong Kook Dan Pentatonix!

Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sementara itu, untuk calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun masih belum diperbolehkan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.

Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Daop 2 secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," pungkas Kuswardoyo dalam rilis persnya tersebut.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x