Resmi Ditahan KPK, Azis Syamsudin Dijerat Dugaan Penyuapan Pada Mantan Penyidik KPK Stepanus

- 25 September 2021, 14:36 WIB
KPK menggelar konfrensi pers terkait penetapan Azis Syamsudin sebagai tersangka
KPK menggelar konfrensi pers terkait penetapan Azis Syamsudin sebagai tersangka /Tangkapan layar YouTube KPK RI /

JURNAL GAYA - Dini hari tadi tadi, Sabtu, 25 September 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin ketuanya langsung Firly Bahuri mengumumkan tindakan pengamanan dan penahanan atas diri tersangka Azis Syamsudin.

Azis merupakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekaligus politisi dari Partai Golkar.

Konferensi pers dimumkan akan berlangsung hari Jumat, tetapi akhirnya lewat tembus sampai hari Sabtu, 25 September 2021, dan menghadirkan tersangka langsung Azis Syamsuddin yang resmi mengenakan rompi oranye sebagai tanda telah berstatus tersangka.

KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Seperti dilansir dari ANTARA, Sabtu, 25 September 2021, KPK akhirnya bertindak menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) setelah diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga: Tonton Pertandingan Sepak Bola Seru di Sabtu Ini, Laga Arema FC vs PSIS Semarang Tayang di Indosiar

"Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu dini hari tadi.

Sebelumnya, Azis mengajukan penangguhan dan jadwal ulang pemanggilan dirinya untuk dimintai keterangan atas kasus yang menjeratnya dengan alasan sedang menjalankan isolasi mandiri.

Tetapi KPK tidak menggubris permohonan Azis dan menjemput paksa tersangka di rumahnya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x